Suara.com - Putri Kalingga Hermawan, mahasiswi berusia 21 tahun, pengemudi mobil Nissan Grand Livina yang menabrak Apotek Senopati hingga menewaskan satpam bernama Asep Kamil (50), kini resmi menyandang status tersangka. Hal ini karena ada tindak kelalainan saat mengemudi.
"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi, menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
Putri dinilai lalai lantaran menginjak pedal gas pada saat berbelok. Seharusnya ia menginjak pedal rem.
"Kelalaiannya itu di karenakan tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas," kata Fahri.
Baca Juga: Diduga Mabuk saat Tabrak Apotek Senopati, Tes urine Putri Negatif Narkoba
Terkait hal tersebut, Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kekinian, polisi bakal menahan Putri.
"Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," imbuh Fahri.
Untuk diketahui, sebuah mobil Nissan Grand Livina yang dikemudikan Putri Kalingga Hermawan alias PKH menubruk Apotek Senopati hingga menewaskan satpam bernama Asep Kamil yang tengah berjaga pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
Belakangan, Putri bersama dua orang temannya--seorang pria dan wanita--disebut baru saja pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kondisi Terkini Apotik Senopati Usai Ditabrak Mobil