Suara.com - Sat Reskrim Polres Jakarta Barat membongkar sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih utang atau debt colector. Sebanyak tujuh orang preman berhasil dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan, ketujuh preman tersebut melakukan intimidasi terhadap Dirut PT Maxima di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kami berhasil membongkar sindikat tersebut dari penangkapan tersebut kami mengamankan tujuh orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih," kata Edy kepada wartawan, Minggu (27/10/2019).
Edy mengungkapkan, ketujuh preman tersebut mengaku disuruh oleh PT Hai Sua Jaya Sentosa. Perusahaan tersebut bergerak dalam jasa penagih utang.
Baca Juga: Satu Debt Collector Tewas Diamuk Massa, 4 Jadi Tersangka Perampasan Mobil
"Kami berhasil mengamankan ketujuh tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa," ungkapnya.
Berkenaan dengan itu, Edy mengatakan kekinian pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap ketujuh preman dan korban. Edy berjanji pihaknya memberikan keterangan lebih lanjut seusai proses penyelidikan.
"Kami masih melakukan proses pengembangan akan kasus tersebut, untuk selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat," kata dia.