Odong-odong Menjerit Mau Dilarang di Jakarta

Minggu, 27 Oktober 2019 | 13:34 WIB
Odong-odong Menjerit Mau Dilarang di Jakarta
Ilustrasi odong-odong. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur akan melarang kereta mini atau odong-odong dalam dua pekan ke depan. Sosialisasi dilakukan dengan sejumlah cara, seperti pemasangan spanduk dan dialog langsung dengan sejumlah komunitas maupun pengusaha perorangan hingga mendatangi RT/RW.

Sosialisasi penting dilakukan agar saat penjatuhan sanksi bagi pelanggar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

"Bisa dua minggu ke depan sosialisasinya karena tahapan-tahapannya itu yang perlu diketahui seluruh pihak," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman di Jakarta, Minggu (27/10/2019).

"Kalau wilayah kan eksekusinya, jadi kalau umpamanya diperintah oleh dinas, sosialisasi sudah, pemberitahuan sudah, masih istilahnya beroperasi, jadi dilakukan penertiban," katanya lagi.

Terdapat dua wilayah kecamatan di Jakarta Timur yang saat mendominasi operasional odong-odong, yaitu Jatinegara dan Cipayung. Namun saat ditanya terkait jumlah odong-odong yang kini beroperasi di wilayahnya, Andreas belum bisa menjawab sebab masih dalam proses pendataan.

"Sementara ini belum ada data yang valid banget karena menunggu dari kecamatan dan kelurahan, masih menunggu mungkin nanti ada pemberitahuan lanjutan," katanya.

Sosialisasi larangan operasional bagi odong-odkng sebenarnya sudah berlangsung sejak 11 September 2019, namun saat ini kembali diintensifkan.

"Tahapan pertama melalui spanduk dibunyikan untuk pengguna, tahap kedua untuk pengemudi, tahap ketiga untuk pemilik usaha," ujarnya.

Alasan mendasar dilarangnya odong-odong adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah.

Selanjutnya, belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 50 ayat (1). Odong-odong juga dianggap berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas karena kerap merambah hingga ke jalan raya.

Sementara itu, Komunitas Angkutan Lingkungan Darmawisata (Anglingdarma) berniat meminta perlindungan kepada Wali Kota Jakarta Timur M Anwar atas rencana pelarangan operasional odong-odong di Jakarta.

"Kita akan bersurat ke Wali Kota Jakarta Timur, intinya kita mengadu minta perlindungan," kata Sekretaris Anglingdarma, Muhammad Yasin.

Namun, menurut dia, surat kepada Wali Kota Jakarta Timur belum pasti kapan akan dilayangkan, sebab komunitas yang beranggotakan 60 pengusaha odong-odong di Jabodetabek itu masih menunggu arahan Ketua Anglingdarma, Agus Soleh. Agus diketahui saat ini masih berada di kampung halamannya di Jawa tengah.

Rencana bersurat kepada M Anwar yang semula berlangsung Senin (28/10/2019) akan diundur hingga Agus kembali ke Jakarta.

"Rekan-tekan masih menunggu ketua komunitas kembali dari kampungnya. Rencana Selasa (29/10) atau Rabu (30/10), ketua pulang. Belum tahu kapan bersuratnya," ujarnya.

Sedikitnya dua agenda utama akan dibahas Anglingdarma bersama M Anwar saat pertemuan nanti, yakni berkaitan dengan penolakan larangan operasional atau dibina oleh pemerintah setempat.

"Anggota kami resah dengan rencana larangan operasional odong-odong di Jakarta. Ini 'urusan perut' kami," katanya.

Mereka berharap pemerintah daerah bisa membina para pengusaha odong-odong bila instansi terkait memberlakukan larangan. (Antara)

Baca Juga: Siap-siap, Odong-odong Bakal Dilarang di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI