Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (25/10/2019) siang. Namun muncul sentimen bahwa pengangkatan wamen itu dinilai tidak sah.
Oleh beberapa kalangan, pengangkatan wakil menteri tidak sah lantaran bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di mana dalam Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 menyatakan, wakil menteri adalah jabatan karier.
Sementara 12 pejabat wamen yang diangkat Jokowi bukanlah pejabat karier melainkan dari profesional maupun partai.
"Jika mau mengangkat wakil menteri (wamen) dari luar pejabat karier, sebaiknya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terlebih dahulu agar semua keputusan mengandung pendidikan bernegara dengan baik dan benar," ujar politikus Partai Golkar, Iqbal Wibisono sebagaimana dilansir Antara, Minggu (27/10/2019).
Baca Juga: Pengamat: Pengangkatan Wakil Menteri Dimungkinkan Masih Berlanjut
Iqbal yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah lantas menyebut Pasal 10 UU No. 39/2008 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
"Yang dimaksud dengan wamen, dalam Penjelasan UU Kementerian Negara, adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet," kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini.
Penjelasan Mahfud MD
Meski demikian, oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, tudingan itu dibantah, dan menyatakan pengangkatan wamen telah sah dan sesuai undang-undang.
Di akun Twitter-nya, Mahfud MD memberikan penjelasan, bahwa pengangkatan wamen oleh Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju itu sah. Alasannya, penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011," kata Mahfud di Twitter-nya sebagaimana dikutip Suara.com, Minggu (27/10/2019).