Suara.com - Dalam setahun terakhir, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berkurang secara signifikan. Menurut data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani pada 2018 sebanyak 1.769 orang, jumlah tersebut terus turun hampir 50 persen pada 2019, tepatnya 835 orang per 26 September 2019.
Prestasi ini tentu menggembirakan, karena selain menjadi bukti kerja keras, data ini juga menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi warganya. Perempuan dan anak-anak merupakan bagian dari masyarakat prioritas dan berhak mendapat layanan prioritas pula.
Pada sebuah kesempatan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menyatakan, selain pemerintah, publik juga berperan dalam proses pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kita perlu memperluas ini ke seluruh masyarakat. Bayangkan, ibu kita, anak kita, saudara kita (jadi korban). Ini soal tanggung jawab kemanusian,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Salurkan Rp3,9 Triliun Untuk Warga Tak Mampu Lewat KJP Plus
Tak cuma berpesan kepada masyarakat dan jajarannya, Anies juga menuangkan upaya pencegahan dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta dan Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.
Fasilitas ini merupakan tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan, yang ini disediakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki dua Rumah Aman. Tahun 2019, jumlah tersebut bertambah menjadi empat unit, yang telah melayani 39 perempuan dan anak. Rumah Aman ini didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 jam.
Selain kepolisian dan petugas keamanan yang ditugaskan di Rumah Aman, personel lain untuk rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak pun telah disiapkan. Mereka adalah Pekerja Sosial Profesional, Psikolog Klinis, Konselor, Petugas Pendamping, hingga Petugas Pramu Sosial. Seluruh personel tersebut bekerja 24 jam, melayani korban tindakan kekerasan baik perempuan maupun anak-anak.
Selain mendirikan Rumah Aman, Pemprov DKI Jakarta juga membentuk Forum Anak Jakarta. Forum tersebut bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak, yang tersebar di 19 pos pengaduan, berlokasi di sejumlah Ruang Publik Terpadu dan Ramah Anak (RPTRA) dan rusun.
Baca Juga: 5000 Mahasiswa Nikmati Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Dari Pemprov DKI
Jumlah pos pengaduan ini semakin bertambah, yang mana sebelumnya tersebar di 12 lokasi saja. Tiap pos memiliki tenaga, yaitu pendamping korban, psikolog, dan paralegal.
Berikut pos pengaduan DKI Jakarta:
1. RPTRA Harapan Mulia
2. RPTRA Rustanti (diganti ke Pulo Gundul)
3. RPTRA Rusun Muara Baru
4. RPTRA Marunda
5. RPTRA Rusunawa Pesakih
6. RPTRA Utama
7. RPTRA Kalijodo
8. RPTRA Kemandoran
9. RPTRA Flamboyan
10. Rusunawa Pulo Gebang
11. Rusun Cipinang Besar Selatan
12. Rusun Griya Tipar
13. Pos Kembangan Utara
14. Pos Tegal Alur
15. Pos Jati Pulo
16. Pos Ciracas
17. Pos Pinang Ranti
18. Pos Pejaten Timur
19. Pos Ciganjur
Layanan terhadap kesehatan dan kesejahteraan perempuan dan anak masih berlanjut. DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan sejumlah RSUD di Jakarta menyediakan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Sejauh ini, PPT memberikan layanan Visum et Repertum dan Visum et Psikiatrikum.
Kini layanan ini telah tersedia di 6 RSUD Jakarta, yaitu RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Minggu, RSUD Adhyaksa, RSUD Pasar Rebo, dan RSUD Duren Sawit yang memberikan pelayanan secara gratis. Tiap PPT menyediakan dokter forensik, psikolog, dan psikiater. Pada akhir 2019, ditargetkan tersedia 8 PPT di RSUD dan RS Swasta Jakarta.
Selain upaya-upaya tersebut, beberapa waktu lalu, Anies juga telah meresmikan aplikasi Jakarta Aman, sebuah sistem yang menuntut ketersambungan antara warga dengan pihak-pihak yang berwenang terkait keamanan, maupun warga, dengan lingkungannya sendiri.
Sistem Jakarta Aman ini dirumuskan berdasarkan nota kerja sama dengan Polda Metro Jaya sesuai dengan Standar Operational Procedure (SOP) dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan Jakata. Setiap kali ada pelaporan yang masuk mengenai adanya tindakan kekerasan melalui Jakarta Aman, maka informasi tersebut akan terhubung dengan command center Polda Metro Jaya untuk menerima aduan.
Berbagai layanan layanan perlindungan pada perempuan dan anak, yang telah disediakan Pemprov DKI ini, ternyata mendapat perhatian khusus. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Pemda Paling Peduli Anak dalam Penghargaan KPAI 2019, dan Kota Layak Anak di tahun 2019 dari lembaga (NGO) internasional Save The Children menganugerahi DKI Jakarta dengan predikat “Pelopor Provinsi Layak Anak 2019”.