Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menanggapi viralnya dugaan pungutan liar (Pungli) saat kegiatan foto Prawedding di Taman Lapangan Banteng.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, tidak ada biaya retribusi untuk warga yang melakukan kegiatan di Lapangan Banteng. Ia juga menyebut hal ini merupakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Enggak ada (bayaran)" ujar Irwandi saat dihubungi Sabtu (26/10/2019).
Meskipun tak ada retribusi, ia menyebut saat warga ingin melakukan kegiatan serupa harus melakukan izin dulu lewat Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya akan dikeluarkan surat rekomendasi yang diberikan kepada petugas dan pengelola Lapangan Banteng.
"Tapi ya harus lapor PTSP," jelasnya.
Perizinan ini, kata Irwandi, harus dilakukan karena lapangan banteng sedang dalam tahap perawatan. Tujuannya untuk mengantisipasi kerusakan pada fasilitas itu.
"Karena kan masih perawatan (jadi harus lapor PTSP), kalau tidak semuanya bisa nanti itu hancur Lapangan Banteng," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial seorang pria bernama William Saputra melalui akun instagramnya williamsaputra_ mengaku diminta pungutan liar (Pungli). Kejadian itu diakuinya saat hendak melakukan sesi foto prewedding di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Saat dihubungi, William membenarkan kejadian tersebut. Ia diminta memberikan uang senilai Rp 750 ribu beserta izin dari Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan kegiatannya itu.
Baca Juga: Diminta Uang Rp 750 Ribu, Pria Ini Batal Foto Prewed di Lapangan Banteng
William menceritakan, awalnya diminta mengisi data diri oleh seorang wanita di lokasi. Namun ketika selesai, ada seorang pria yang mendatanginya dan meminta uang serta surat izin.