KPK Tak Menutup Kemungkinan Bakal Kembangkan Kembali Kasus Buku Merah

Sabtu, 26 Oktober 2019 | 18:16 WIB
KPK Tak Menutup Kemungkinan Bakal Kembangkan Kembali Kasus Buku Merah
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kembali kasus buku merah milik pengusaha Basuki Hariman dalam kasus suap impor daging sapi dan Patrialis Akbar ketika menjabat Mahkamah Konstitusi.

Apalagi, buku merah catatan milik Basuki Hariman yang disita KPK dan diserahkan kepada Polri untuk pengusutan, diduga dirusak. Lantaran dalam buku merah diduga adanya sejumlah nama pejabat Polri yang menerima aliran uang.

Polisi menyita buku merah itu pada 29 April 2019 dengan membawa surat penetapan dari pengadilan karena tengah melakukan penyelidikan kasus perintangan penyidikan yang dilakukan oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Polri yakni Roland dan Harun.

"Memang dulu, waktu itu, ada perintah dari pengadilan untuk menyerahkan buku merah itu ke Polri. Tetapi, sebelum kami menyerahkan buku merah itu, kami bikin duplikasinya dan ditandatangani semua oleh para pihak yang mengambil (buku merah) itu, jadi sama autentik. Jadi, kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu, itu masih ada," kata Syarif di Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (26/10/2019).

Baca Juga: Kasus Buku Merah Dihentikan Polisi, Ini Respon KPK

Untuk kasus perintangan penyidikan, Syarif memilih tidak ambil pusing. Sebab, dia tidak mengetahui lebih rinci gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Baginya, kewenangan untuk menentukan status perkara itu ada di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal menyatakan kasus perintangan penyidikan buku merah sudah selesai. Setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, turut dihadiri perwakilan Kejaksaan dan KPK.

Dikatakan Iqbal, ketiga lembaga tersebut menyimpulkan tidak ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus perusakan buku merah. Dari masing-masing lembaga juga telah menyepakati kasus tersebut telah selesai.

"Karena sekarang misalnya Polri mengatakan, (kasus perintangan buku merah) bahwa tidak cukup bukti, ya kita serahkan kepada mereka," ucap Iqbal.

Baca Juga: Sebut Kasus Disetop, Polri: Viral CCTV soal Buku Merah Sengaja Giring Opini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI