Dua Menteri Tak Diganti, Jokowi Dinilai Tak Gubris Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 26 Oktober 2019 | 15:26 WIB
Dua Menteri Tak Diganti, Jokowi Dinilai Tak Gubris Tuntutan Mahasiswa
Suasana sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tuntutan mahasiswa dalam berbagai aksi unjuk rasa yang bergulir sejak akhir September hingga Oktober disebut-sebut tak dianggap oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Asumsi tersebut disampaikan oleh pengamat politik asing Aaron Connelly setelah pengumuman Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, Rabu (23/10/2019).

Ia mengemukakan, sikap Jokowi itu tampak dari dipertahankannya dua menteri di kabinet Jokowi jilid II.

Kedua menteri yang dimaksud yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca Juga: Ikut Sidang Kabinet Paripurna Perdana, Prabowo Masih Pakai Mobil Pribadi

Aaron Connelly menilai, tak digantinya pemimpin dua kementerian itu berarti Jokowi tak menggubris tuntutan yang disuarakan mahasiswa, yang di antaranya termasuk penanganan karhutla dan penuntasan pelanggaran HAM.

Cuitan Aaron Connelly - (Twitter/@ConnellyAL)
Cuitan Aaron Connelly - (Twitter/@ConnellyAL)

"Reappointing Siti Nurbaya Bakar as minister for forestry and environment and Yasonna Laoly as minister for law and human rights suggests that Jokowi is not concerned at all about the student protests," tulisnya.

(Mengangkat kembali Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa Jokowi sama sekali tidak peduli dengan protes mahasiswa --RED)

Pada Senin (30/9/2019), massa yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Dalam aksi kali ini mereka membawa tujuh tuntutan. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segini Gaji Menteri Kabinet Indonesia Maju, Bandingkan dengan Anggota DPR

Selain itu, mereka juga mendesak pembatalan UU KPK yang baru disahkan dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI