Tanggapi UU Cipta Lapangan Kerja, Dandhy Usul Hapus Syarat Ijazah

Sabtu, 26 Oktober 2019 | 12:47 WIB
Tanggapi UU Cipta Lapangan Kerja, Dandhy Usul Hapus Syarat Ijazah
Dandhy Laksono (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Laksono memberi usul terkait ajakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Usul tersebut disampaikan Dandhy Laksono dalam cuitan yang diunggah ke Twitter pada Jumat (25/10/2019).

Menurut Dandhy, ada beberapa hal yang menghambat para pelamar kerja terutama di industri kreatif. Salah satunya adalah syarat ijazah untuk pelamar kerja.

Ia berpendapat, pelaku industri kreatif seharusnya tidak perlu mencantumkan syarat ijazah bagi pelamar kerja.

Baca Juga: Terkena Kasus, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Malah Unggah Foto di Belanda

"Sebagai pelaku industri kreatif, saya juga mengajak pelaku usaha MENGHAPUS syarat ijazah/IPK bagi para pelamar (di sektor ini)," tulis @Dandhy_Laksono.

Usul Pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Laksono untuk UU Cipta Lapangan Kerja (twitter @Dandhy_Laksono)
Usul Pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Laksono untuk UU Cipta Lapangan Kerja (twitter @Dandhy_Laksono)

Hal lain yang juga menghambat pelamar kerja, menurut Dandhy adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Cuitan Dandhy ini telah mendapatkan lebih dari seribu like dan 600 retweet hingga Sabtu (26/10) pagi.

Usulan ini diutarakan Dandhy setelah Presiden Jokowi mengunggah cuitan ajakan untuk menerbitkan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Melalui Twitter, Jokowi mengatakan, "Pemerintah akan mengajak DPR menerbitkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM."

Baca Juga: Gila, Tarif Parkir di Hong Kong Mencapai Miliaran Rupiah!

"Dua UU itu akan menjadi Omnibus Law, UU yang merevisi sekaligus banyak UU penghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM, agar kita bisa bekerja dengan cepat," imbuhnya dalam cuitan yang diunggah Jumat (25/10/2019).

Sebelumnya, Jokowi dalam pidato pelatikannya sebagai Presiden terpilih periode 2019-2024 menekankan tentang omnibus law. Salah satunya adalah soal UU Cipta Lapangan Kerja.

"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM," ujar Jokowi pada Minggu (20/10/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI