Suara.com - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dideportasi Kantor imigrasi kelas II non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar) karena terbukti meminta sumbangan di Kota Bukittinggi pada Kamis (24/10/2019).
Tiga WNA yang dideportasi tersebut diketahui bernama Saeed Muhammad (51), Naveed Muhamad (29) dan Allah Rakha (31).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam Deny Haryadi mengemukakan, sebelum dideportasi, ketiga WNA diperiksa pihaknya. Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti melakukan penggalanan dana atau meminta sumbangan yang diprakarsai oleh rekan mereka bernama Khalid yang berhasil lolos saat ditangkap petugas.
"Ketiga orang tersebut hanya diajak oleh saudara Khalid datang ke Kota Bukittinggi dan surat pengantar yang tertera dan mereka bawa yng menyebutkan dikeluarkan oleh Kementerian Agama Jakarta Selatan dibuat oleh saudara Khalid," katanya seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com pada Jumat (25/10/2019).
Baca Juga: Kantor Imigrasi Blitar Deportasi 6 Warga Asing Karena Langgar Izin Tinggal
Ketiga orang tersebut, lanjut Deny, diminta Khalid untuk menemaninya meminta sumbangan ke beberapa masjid selama berada di Kota Bukittinggi.
"Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Agama Jakarta Selatan diketahui bahwa surat pengantar tersebut adalah palsu dan hasil penggalangan dana tersebut diduga untuk kepentingan pribadi mereka," jelasnya.
Karena aktivitas tersebut, ketiga WNA itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Ketiganya kemudian diberangkatkan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR957 pada pukul 18.25 WIB menuju Bandara Doha Hamad Internastional Qatar dan melanjutkan penerbangan ke Bandara Karachi Jinnah International Pakistan dengan menggunakan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR610.