Kemenhub Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT Terkait Kecelakaan JT 610

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 26 Oktober 2019 | 02:00 WIB
Kemenhub Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT Terkait Kecelakaan JT 610
Konferensi pers KNKT mengenai kecelakaan pesawat JT 610 di Jakarta pada Jumat (25/10/2019). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dengan kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menyampaikan bahwa Ditjen Hubud mengapresiasi dan akan menindaklanjuti hasil investigasi oleh KNKT yang sejalan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Kami mengapresiasi KNKT yang telah melakukan investigasi mendalam dan menghormati hasil investigasi yang telah dikeluarkan terhadap kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi di Perairan Tanjung Karawang, tahun lalu. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh KNKT," katanya seperti diberitakan Antara di Jakarta pada Jumat (25/10/2019).

Setelah kecelakaan berupa jatuhnya pesawat JT-610, Ditjen Hubud telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap aspek kelaikudaraan seluruh pesawat Boeing B737 MAX-8.

Baca Juga: Investigasi KNKT Ungkap 9 Faktor Jatuhnya Lion Air JT 610 di Laut Karawang

Kemudian setelah kejadian Ethiopian Airlines, Ditjen Hubud memerintahkan agar semua pesawat dengan jenis B737 MAX-8 yang beroperasi di Indonesia dinyatakan dibekukan sementara atau “temporary grounded".

Selanjutnya, memperhatikan CANIC (Continues Airworthinnes Notification to the International Community ) yang diterbitkan FAA pada 13 Maret 2019, dilakukan penghentian operasi atau ”grounded" kepada semua pesawat Boeing jenis B737 MAX-8 yang beroperasi di Indonesia.

Polana menambahkan Ditjen Hubud tetap berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Selain itu, akan terus melakukan koordinasi dengan komunitas dan organisasi internasional, khususnya Federal Aviation Administration (FAA) dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk tetap memastikan terpenuhinya keselamatan dan keamanan penerbangan sipil di Indonesia.

Baca Juga: Keluarga Korban Pesawat JT 610 Tuntut Lion Air dan Boeing Bayar Ganti Rugi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI