Suara.com - Polri mengklaim terus mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Diketahui, masa kerja tim teknis akan berakhir pada penghujung bulan Oktober 2019.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengkliam pihaknya masih memburu pelaku penyerangan Novel. Jika penyidikan telah rampung, maka pihak kepolisian akan memaparkan ke publik.
"Terkait dengan penanganan kasus Novel Baswedan kami dari tim teknis masih bekerja terus ya. Bahkan bekerja keras untuk bisa mengungkap perkara ini, mohon doanya saja nanti akan disampaikan setelah ada hasil secara resmi," kata Asep di Bareskrim Polri, Jumat (25/10/2019).
Untuk diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Baca Juga: Idham Azis Calon Tunggal Kapolri, Polri Dukung Keputusan Jokowi
Dalam penanganan kasus ini Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku penyiraman pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut. Pelaku pun hingga saat ini belum ditangkap.
Pada 8 Januari 2019 saat Tito Karnavian masih menjabat sebagai Kapolri membentuk Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang, 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selama 6 bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019, namun hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan.
TPF hanya menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini.
Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-e, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.
Baca Juga: Jadi Mendagri, Tito Karnavian Diberhentikan Dengan Hormat dari Polri