Suara.com - Aparat Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang pemuda berinisial BBA (21), pelaku peretasan dengan cara menyebar virus melalui surat elektronik.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo menyebut BBA dicokok di kediamannya di Gamping, Sleman. Aksi BBA biasanya menyasar perusahaan asing.
Biasanya, perusahan di Amerika Serikat menjadi sasaran BBA. Seusai ia mengetahui alamat surat elektronik salah satu perusahaan, BBA akan mengirim email yang berisi virus.
"Link yang mengarahkan korban untuk mengklik link tersebut dan komputer korban (web mail server) terinstall Cryptolocker yang menyebabkan system mail server sebuah perusahaan di Amerika Serikat terenkripsi (data tidak terbaca)," ujar Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jumat (25/10/2019).
Baca Juga: ABG Payakumbuh Retas Situs KPU, Pengamat Curiga Ada Aktor Intelektual
BBA kemudian melakukan tawaran ke perusahaan yang sistem komputernya sudah disusupi virus. Biasanya, ia meminta agar korban menebus dengan mata uang crypto currency bitcoin.
Rickynaldo menyebut, BBA lantas memberi jangka waktu pada korbannya selama tiga hari untuk menyerahkan tebusan uang. Tercatat, ia telah menyebar ke 500 akun email yang berada di luar negeri.
"Tersangka menyebarkan ke 500 akun email yang lain yang berada di luar negeri, salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat," sambungnya.
BBA telah menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Hingga kini, ia berhasil meraup untung lewat bentuk uang digital.
"Transaksi perputaran uang 300 bitcoin untuk jual beli peralatan. Satu bitcoin bisa sampai Rp 100 sampai Rp 150 juta," imbuh Rickynaldo.
Baca Juga: Diduga Retas Website KPU, Pemuda Payakumbuh Diperiksa di Mabes Polri
Atas perbuatannya itu, BBA dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.