Suara.com - Kejaksaan Agung akan melakukan pendataan pada sejumlah kasus terkait hukuman mati. Hal tersebut dilakukan guna menghindari perubahan putusan saat eksekusi akan dilakukan.
Jakasa Agung Sanitar Burhanuddin mengatakan, ada sejumlah perkara yang belum inkrah alias memiliki hukuman tetap. Jika kasus-kasus tersebut telah inkrah, maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi.
"Ada beberapa perkara yang belum inkrah (hukuman tetap). Pasti kita akan eksekusi kalau (inkrah)," ujar ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Untuk itu, Burhanuddin meminta waktu untuk melakukan pendalaman kasus. Sebab, ia khawatir terjadi putusan perubahan terhadap kasus hukuman mati yang sudah di eksekusi.
Baca Juga: Burhanuddin: Kasih Saya Waktu untuk Tahu Isi Perut Kejaksaan
"Itu yang kita hindari," kata Burhanuddin.
Sementara, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Ali Mukartono menyebut, terdapat ratusan kasus hukuman mati yang masih dalam proses peradilan. Sebagaian kasus lainnya, masih dalam proses penijaun kembali.
"Kita harus berikan haknya dulu. Soal waktu eksekusi tergantung selesainya proses hukum," kata Ali.
Diketahui, terdapat 274 orang bakal divonis pidana mati berbagai kasus. Mulai dari 68 kasus pembunuhan, 90 kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 kasus terorisme, 1 kasus pencurian, 1 kasus kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 orang menghuni Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta (LP).
Baca Juga: Dilantik Jokowi, ST Burhanuddin Langsung Kenalan dengan Staf Kejaksaan
Untuk di LP di Jakarta terdapat 26 terpidana mati. Terdiri atas 24 orang pelaku tindak pidana narkotika dan dua orang terkait kasus pembunuhan.