Suara.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi baru saja meringkus seorang pemuda 28 tahun berinisial SG. Dia ditangkap karena dilaporkan telah mencabuli gadis belia atau anak baru gede (ABG) 16 tahun di salah satu hotel di Kota Jambi.
Terbongkarnya kasus pencabulan itu setelah keluarga korban membuat laporan ke Polresta Jambi pada tanggal 21 oktober 2019. Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mencokok tersangka.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan mengatakan, kasus pencabulan itu bermula pada bulan September 2018 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Hingga bulan September 2019 pelaku masih melakukan hubungan terlarang tersebut dengan korban.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut di salah satu hotel di Jambi, dengan korban berinisial DS (16)," kata Irwan sebagaimana dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kamis (24/10/2019).
Baca Juga: Berawal dari Facebook, Pemuda di Purworejo Cabuli Santriwati di Bawah Umur
Modus yang dilakukan tersangka adalah memacari korban, di mana pada saat itu korban masih berumur 16 tahun.
"Pelaku melakukan hubungan terlarang dengan korban diperkirakan lebih empat kali," ungkap Irwan.
Tidak terima anak gadisnya menjadi korban pencabulan, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Hingga pelaku akhirnya bisa tertangkap, dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Bocah Laki-laki Dianiaya di Gang karena Dituduh Cabuli Anak Tetangga