Suara.com - Seorang pria bernama Benny (44), diringkus aparat kepolisian terkait kasus tindak pidana penipuan pada Rabu (23/10/2019). Benny menipu korbannya dengan modus pembebasan seseorang yang meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Suyudi Ario Seto menyebut, korban bernama Alexander memunyai kerabat yang diringkus polisi karena kasus perjudian. Saat itu, Benny mengontak korban melalui pesan singkat WhatsApp.
"Benny menghubungi pelapor (Alexander) melalui WhatsApp dan bertanya "ada saudara atau tidak yang ikut ditangkap (di Apartemen Robinson)?" Selanjutnya dijawab (oleh Alexander) "iya, ada saudara saya namanya KR"," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2019).
Kepada Alexander, Benny menawarkan bantuan dengan imbalan Rp 800 juta. Tawaran tersebut lantas diterima oleh Alexander.
Baca Juga: Ditunjuk Jokowi Sebagai Wamen LHK, Alue Dohong: Kebanggaan Bagi Suku Dayak
Pada 9 Oktober 2019, Alexander menemui Benny di kawasan Gambir, Jakarta Pusat untuk menyerahkan uang tersebut. Setelah uang diserahkan, Benny meminta korban untuk menunggu.
"Setelah menyerahkan uang, Benny menyuruh (Alexander) menunggu selama dua jam dengan alasan dia menghubungi seseorang untuk proses pengurusan penangguhan penahanan," kata dia.
Alexander lantas kembali ke kantornya karena belum mendapat kabar dari Benny. Malamnya, Alexander kembali memastikan proses pembebasan kerabatnya pada Benny.
Benny mengaku sedang berada di ruang penyidik Polda Metro Jaya untuk memproses penangguhan penahanan. Namun, hingga besok Alexander tak kunjung mendapat kabar dari Benny.
"Setelah dicek, ternyata Benny tidak melakukan pengurusan ke Polda Metro Jaya. Korban akhirnya sadar kena tipu," jelas Suyudi.
Baca Juga: Temani Jokowi, Tito ke Papua Bersama Panglima TNI dan Plt Kapolri
Alexander langsung melaporkan kasus itu ke polisi atas dugaan penipuan. Polisi turut menyita bukti transfer bank senilai Rp 650 juta dan ponsel dari tangan Benny.