Ini Peran Tersangka Suami Dokter di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Jum'at, 25 Oktober 2019 | 11:51 WIB
Ini Peran Tersangka Suami Dokter di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria bernama Shairil Anwar (36), menyerahkan diri ke polisi, Kamis (24/10/2019). Anwar merupakan buronan dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Suami dari tersangka dokter IZH alias INS menyerahkan diri ke pihak Masjid Al Falah untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Selain berperan mengomandoi aksi penganiayaan terhadap Ninoy, Shairil juga memberi perintah pada tersngka F dan B. Keduanya disuruh Shairil untuk menyalin dan menghapus data dalam laptop Ninoy Karundeng.

"Yang bersangkutan juga mengambil barang-barang milik korban berupa flashdisk, hard disk, dan SIM card," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga: Jadi DPO Kasus Ninoy Karundeng, Suami Dokter Ini Menyerahkan Diri

Selain itu, Shairil juga tidak memberikan bantuan kepada Ninoy Karundeng saat dia dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Bahkan, ia disebut turut mengintervensi Ninoy.

"Dia (Shairil Anwar) tidak memberikan perawatan (kepada Ninoy). Dia ikut menginterogasi dan mengintervensi korban," kata Argo.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Kekinian, tersangka bertambah satu seusai Shairil menyerahkan diri.

Diketahui, mereka yang ditetapkan tersangka adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA alias IRS (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter IZH alias INS (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).

Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI