Suara.com - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang getol berupaya menerapkan aturan kebijakan obligasi daerah atau municipal bond.
Kebijakan yang dimaksud tercantum dalam tiga aturan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017, POJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017, yang dirilis OJK pada Desember 2017.
Dalam keterangan OJK, obligasi daerah merupakan upaya mendukung dan meningkatkan pembangunan infrastruktur sebagai peningkatan daya saing nasional juga pemerataan ekonomi ke seluruh penjuru Tanah Air.
Pemdaprov Jabar bahkan telah mencantumkan obligasi daerah sebagai salah satu kolaborasi pendanaan pembangunan selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, APBD Kab./Kota, dana umat, pinjaman daerah, Corporate Social Responsibility (CSR), serta Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Baca Juga: Ridwan Kamil Promosi Investasi Jabar dan Rangkum Keluhan Investor
Inovasi maupun kolaborasi dari segi pendanaan itu termasuk obligasi daerah, berkali-kali ditegaskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil perlu dilakukan karena APBD hanya mampu mencukupi 10 persen dari yang dibutuhkan.
"Dalam membangun Jawa Barat, kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Negara-negara maju di dunia melakukan inovasi pembiayaan, salah satunya dengan bond atau obligasi," kata Emil --sapaan Ridwan Kamil.
"Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan sebuah inovasi pembiayaan pembangunan dengan menerbitkan yang namanya obligasi daerah. Tentu saya dukung," katanya.
Adapun Pemdaprov Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum periode 2018-2023 memiliki banyak proyek pembangunan infrastruktur mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, command center, infrastruktur pariwisata, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Menurut Kepala Biro Investasi dan BUMD Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih, saat ini pihaknya terus menggenjot strategi percepatan obligasi daerah agar bentuk sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat itu bisa segera diterbitkan.
Baca Juga: Buntut Kebakaran Pipa Minyak Pertamina, Ridwan Kamil Bakal Panggil PT KCIC
"Salah satunya dengan membentuk Tim Percepatan. Kami juga berkoordinasi dengan tim percepatan pusat (yang) terdiri dari Kemenkeu, Kemendagri, OJK, juga Bursa Efek Indonesia," kata Noneng.