Suara.com - Tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Jambi dan Polres Muarojambi menangkap Direktur PT Tegar Nusantara Indah (TNI) berinisial RP alias Apeng atas tuduhan telah melakukan aksi pembalakan liar pada kawasan hutan di Provinsi Jambi.
"Saat ini Apeng kita tahan di Rutan Mapolda Jambi karena terbukti perusahaannya membawa kayu gelonggongan tanpa izin ke luar Provinsi Jambi dan yang bersangkutan diamankan saat sedang berada di kediamannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thien Tabero, di Jambi, Jumat (25/10/2019).
Sebelum penangkapan bos perusahaan itu, polisi terlebih dahulu menangkap dan mengamankan FD dan RK yang melakukan pengangkatan kayu gelondongan atau bulat di tempat penampungan di pinggir sungai atau logpon yang ada di Desa Pulau Mentaro yang kemudian diangkut menggunakan mobil truk milik PT Tegar Nusantara Indah dengan nomor polisi BH 8895 GU. Lalu kemudian ditangkap di kawasan Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi beberapa hari lalu.
Thein Tabro menjelaskan, saat tim menyergap di kawasan logpon Desa Pulau Mentaro turut dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso nomor polisi BH 8148 MO yang terparkir dan ditinggal sopirnya dengan muatan kayu bulat atau gelondongan besar jenis meranti dan rimba campuran yang tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan jumlah 41 batang dengan volume 26 M3.
Baca Juga: Pembalakan Liar Gunung Cykloop Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang Sentani
"Barang bukti Itu sudah ditinggalkan pelaku, tetapi masih ada empat tumpukan kayu bulat jenis meranti dan rimbah campuran tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan jumlah 94 batang volume 57,25 M3 yang juga diamankan, sehingga jadi total semua barang bukti kayu gelondongannya ada sebanyak 136 batang atau dengan volume 57,25 M3," kata Thien.
Saat ini, polisi juga masih memburu HK yang telah di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena hasil dari pemeriksaan dialah yang menyuruh FD dan RK untuk membawa kayu gelondongan itu.
PT TNI hanya memiliki Izin pengolahaan hasil hutan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen pengangkutan kayu maka yang bersangkutan sudah jela salah dan dalam waktu dekat akan memangil saksi saksi, untuk menelusuri dokumen perizinan yang ada, pasalnya izin yang di berikan hanya sebatas pengolahan.
“Untuk perizinan akan di panggil saksi, meski izinnya ada, akan masih ada ketentuan yang lain seperti apa yang boleh dilakukan terutama izin ekspornya, karena PT TNI bergerak di bidang ekspor” kata Thien.
Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013. (Antara)
Baca Juga: Diduga Lakukan Pembalakan Liar, Warga Diserang Harimau Sumatera