Suara.com - Sebanyak 20 nama diusulkan Kementerian Sosial kepada Presiden sebagai calon Pahlawan Nasional yang nantinya akan ditetapkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Kementerian Sosial Bambang Sugeng di Bintan, Kepulauan Riau pada Kamis (24/10/2019).
"Sudah masuk ke Presiden. Kita usulkan 20 terdiri dari empat usulan baru dan 16 nama yang sudah pernah diusulkan sebelumnya," katanya seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan nama-nama tokoh yang diusulkan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Tanah Air seperti Banten, Lampung, Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur dan NTB.
Baca Juga: Mau Jadi Pahlawan Nasional? Ini Syarat dan Tahapannya
Lebih lanjut, dia mengatakan nama-nama tokoh tersebut ada yang sudah diusulkan sejak 2017. Namun penetapan sebagai Pahlawan Nasional adalah hak presiden, katanya tanpa merincikan nama-nama tokoh tersebut.
Saat ini, sebanyak 169 orang tokoh yang berjasa terhadap bangsa dan negara telah dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional.
Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Siapa saja berhak mengusulkan nama yang dianggap pantas menyandang gelar Pahlawan Nasional, namun perlu dilakukan sejumlah tahapan antara lain mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Setelah ada pembahasan, nama yang diusulkan dikaji oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2018
Lalu dikaji di tingkat pusat yaitu tim di Kementerian Sosial selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk penetapan gelar Pahlawan Nasional.