Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon penyelidikan Polda Metro Jaya dalam perusakan buku merah catatan milik pengusaha Basuki Hariman yang diduga berisi nama-nama pejabat tinggi penerima uang suap.
Dalam gelar perkara perusakan buku merah tersebut, Polri ternyata telah menghentikan kasus tersebut. Dengan alasan tak ditemukan adanya perusakan buku merah, seperti rekaman CCTV yang sempat disampaikan ke publik oleh tim dari IndonesianLeaks.
"Memang ada tim KPK pada saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Namun karena kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah perkara itu berada pada penyidik, dalam hal ini penyidik yang ada di Polri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (24/10/2019).
Menurut Febri, Tim KPK dalam gelar perkara tersebut tak dapat berbuat apa-apa, lantaran penyelidikan dilakukan oleh Polri. Maka itu, pihaknya menerima apa pun keputusan Polri terkait dihentikannya kasus perintangan penyidikan terkait buku merah.
Baca Juga: Sebut Kasus Disetop, Polri: Viral CCTV soal Buku Merah Sengaja Giring Opini
"Tim yang berasal dari KPK hadir cenderung sebagai pendengar, karena kami tidak punya kapasitas untuk memutuskan pada saat itu. Karena, domain pokok perkara tentu berada pada penyidik Polri," kata Febri.
Untuk diketahui, kasus perusakan buku merah ini kembali mencuat setelah beredar rekaman CCTV KPK di media sosial yang menayangkan dua penyidik KPK asal Polri, yakni Harun dan Roland yang diduga merobek dan menghapus dengan Tipp-ex nama-nama yang diduga tercatat dalam buku merah.
Terkait hal itu, dalam pernyataan persnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menganggap rekaman CCTV yang beredar sengaja dimunculkan untuk menggiring opini publik.
"Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," kata Iqbal.
Baca Juga: LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah