Penyandang Dana untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi Eks Relawan Prabowo

Kamis, 24 Oktober 2019 | 21:37 WIB
Penyandang Dana untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi Eks Relawan Prabowo
Kartu relawan Prabowo - Sandi atas nama Suci rahayu. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena bersistem seperti mercon banting, di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.

Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Semoga Pak Prabowo Dilancarkan saat Jadi Menhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI