Kasus Novel Baswedan Mangkrak, KontraS: Seharusnya Jokowi Tagih Utang Tito

Kamis, 24 Oktober 2019 | 18:53 WIB
Kasus Novel Baswedan Mangkrak, KontraS: Seharusnya Jokowi Tagih Utang Tito
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) sepakat dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menyebut Menteri Dalam Negeri Jenderal Tito Karnavian yang masih memiliki utang saat menjabat Kapolri.

Tugas yang harus diselesaikan itu adalah mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.

Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra mengatakan seharusnya Presiden Jokowi menagih Tito soal kasus Novel sebelum menunjuknya menjadi pengganti Tjahjo Kumolo. Pasalnya, sejak Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dibentuk, belum ada perkembangan signifikan soal kasus penyelesaian kasus itu.

"20 Oktober juga jadi hari terakhir atau janji Pak Tito sebagai Kapolri waktu itu untuk membuka hasil investigasi atau hasil pencarian fakta-fakta untuk kekerasan yang menimpa Novel Baswedan," ujar Dimas di kantor KontraS, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga: Calon Tunggal Kapolri, Kasus Novel Baswedan jadi PR Pertama Idham Azis

Dimas menganggap seharusnya dalam berdemokrasi dan berpolitik, Tito menunaikan tugasnya menuntaskan kasus Novel sebelum beralih jabatan. Setelah itu, kata Dimas, barulah Tito layak menjabat sebagai Mendagri yang kini sudah diembannya.

"Perlu untuk diselesaikan terlebih dahulu penunaian tugasnya itu terus baru dia bisa mengalihtugaskan ke tugas atau Tupoksi dia yang baru sebagai Mendagri," pungkasnya.

Sebelumnya, peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris mengomentari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang turut dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi menteri.

Ia mengaku masih ingat ketika Jokowi memberi mandat kepada Tito untuk segera menuntaskan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, dalam kurun waktu tiga bulan. Tenggat waktu itu berakhir pada tanggal 31 Oktober ini.

"Kita membaca, (Presiden Jokowi) kasih waktu 3 bulan menangkap (pelaku) menyerang Novel. Seharusnya itu ditagih dulu. Sebelum mengumumkan kabinet," kata Syamsuddin dalam diskusi bertajuk 'Mencermati Kabinet Jokowi Jilid II' di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Tito Mundur Dari Kapolri, KPK Optimis Penanganan Kasus Novel Berlanjut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI