Jadi DPO Kasus Ninoy Karundeng, Suami Dokter Ini Menyerahkan Diri

Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:56 WIB
Jadi DPO Kasus Ninoy Karundeng, Suami Dokter Ini Menyerahkan Diri
Pria bernama Shairil Anwar (36), menyerahkan diri ke polisi, Kamis (24/10/2019).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria bernama Shairil Anwar (36), menyerahkan diri ke polisi, Kamis (24/10/2019). Anwar merupakan buronan dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Suami dari tersangka dokter IZH alias INS menyerahakn diri ke pihak Masjid Al Falah untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah, Fery mengatakan Shairil mendatangi Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.00 WIB. Kepada pengurus DKm, Shairil minta diantar ke kantor polisi.

"Jadi terduga DPO datang ke kami DKM Masjid Al Falah untuk minta diantarkan ke penyidik Resmob PMJ. Atas itikad baik itu kami hubungkan pihak kepolisian dan sekarang beliau lagi diperiksa," ujar Ferry di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Danai Teror Pelantikan Jokowi Rp 700 Juta, Suci Rahayu Dicokok Polisi

Shairil kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya. Fery menyebut, sosok yang berperan mengomandoi aksi penganiayaan itu merasa takut.

"Dia murni untuk datang serahkan diri untuk selesaikan proses karena ada rasa takut dan dia menyesali sebagai warga negara baik dia taat hukum dan dia berfikir hari ini waktu tepat dia serahkan diri," kata dia.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Kekinian, tersangkan bertambah satu seusai Shairil menyerahkan dirim

Diketahui, mereka yang ditetapkan tersangka adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA alias IRS (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter IZH alias INS (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).

Relawan Jokowi korban penganiayaan Ninoy Karundeng. (Suara.com/Yosea Arga)
Relawan Jokowi korban penganiayaan Ninoy Karundeng. (Suara.com/Yosea Arga)

Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Jaya, 6.686 Pengendara Ditilang Polisi

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI