KPI Ancam Tak Perpanjang Izin Siaran Jika TV dan Radio Miskin Program Lokal

Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:49 WIB
KPI Ancam Tak Perpanjang Izin Siaran Jika TV dan Radio Miskin Program Lokal
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Kawiyan. (Suara.com/Ditha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI mengancam tak perpanjang izin siar televisi dan radio yang sedikit menyiarkan program lokal daerah tertentu. TV dan radio paling tidak harus mempunyai program lokal sebesar 10 persen dari jumlah seluruh programnya.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Kawiyan saat Seminar Penyiaran Konten Lokal Jakarta di Layar Kaca di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Kawiyan pun akan ketat meloloskan izin penyiaran.

"Sanksinya ya bisa jadi lembaga penyiaran yang tidak menayangkan 10 persen dari konten lokal nanti tidak diberikan perpanjangan izin. Atau kalau lembaga yang baru, kalau ada perusahaan baru yang akan membuat stasiun televisi atau radio, kita tanya dulu, berapa konsep yang Anda buat untuk program, akan menayangkan konten lokal berapa persen. Karena itu selembaga baru, nanti kalau kita kasih izin, kita kasih rekomendasi perizinan dari KPI. Kalau sudah beroperasi nanti kita pantau dan kita tagih," jelas Kawiyan.

Pantauan tersebut dikatakan Kawiyan sudah dilakukan oleh KPID dalam pengawasan konten lokal di televisi. Tak hanya itu, KPID juga sekaligus melakukan evaluasi pemantauan.

Baca Juga: Usai Disetop KPI, Uya Kuya Akui Ada Perubahan di Pagi Pagi Pasti Happy

"Sejauh ini baru merupakan pantauan, kita terus melakukan evaluasi, pemantauan tadi seperti harapan DPRD mau pun para pakar yang menjadi narasumber bahwa selanjutnya harus ada tindakan nyata dari Komisi Penyiaran Indonesia," kata Kawiyan.

Selain melakukan evaluasi terhadap penyiaran di pertelevisian, terdapat langkah lebih jauh untuk meningkatkan konten lokal dalam penayangan.

"Saya kira, kita kan tidak bisa melakukan langkah yang misalnya, langkah terbaik adalah misalnya ke depan KPI bersama para lembaga penyiaran duduk bersama merumuskan yang tadi soal 10 persen itu bagaimana, terus kita bikin keriteria atau batasan-batasan konten lokal itu apa saja," jelas Kawiyan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengingatkan TV dan radio harus memperhatikan konten lokal budaya Jakarta, terutama konten budaya betawi. Sebab dia melihat TV dan radio tidak banyak mempunyai program acara budaya Betawi.

"Saya melihat bahwa minim sekali di TV - TV baik TVRI maupun TV - TV swasta lain yang mengedepankan itu (konten lokal)," kata Taufik

Baca Juga: Bandingkan Mata Najwa dengan Hotman Paris Show, Hotman Paris Singgung KPI

Kata Taufik, ada perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah daerah dengan lima televisi lokal di Jakarta yang berisi soal penayangan konten lokal. Bahkan penyajian mengenai kebudayaan Betawi juga telah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Kelestarian Kebudayaan Betawi.

"Memang dalam perjanjian itu tidak ada sanksinya, cuma ini kan perlu ada kesadaran saya kira dari semua pihak yang sudah melakukan perjanjian itu," ucap Taufik. (Ditha)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI