Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:45 WIB
Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa
Tersangka suap proyek Meikarta yang juga Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka kasus suap proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Iwa Karniwa. Iwa merupakan Sektretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan perpanjangan masa tahanan hingga 30 hari ke depan atau terhitung mulai 29 Oktober 2019.

"Penahanan IWK diperpanjang 30 hari terhitung sejak 29 Oktober 2019 sampai dengan 27 November 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, digedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Baca Juga: KPK Colek Menteri Jokowi: Jangan Terima Suap!

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kepada Menteri Jokowi, Ini Penjelasan KPK Soal Batasan Hukum Gratifikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI