Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga sebagai penyandang dana komplotan yang sempat hendak melakukan sabotase terhadap pelantikan Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Minggu (20/10) akhir pekan lalu.
Kedua orang yang ditangkap ialah perempuan berinisial SR dan lelaki berinisial RA alias Abu Yaksa.
Keduanya terdaftar dalam WhatsApp Group (WAG) yang dibuat para anggota perancang aksi teror pelantikan Jokowi. Diketahui, grup WA tersebut bernama 'Fisabilillah'.
Sebelumnya, Suci disebut memberikan dana segar senilai Rp 700 juta. Namun, pada kenyataannya Suci hanya memberi uang senilai Rp 700 ribu.
Baca Juga: Komplotan WAG F Hendak Gagalkan Pelantikan, Polisi: Ada Grand Design
Kasubbit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng mengatakan, dana tersebut ditransfer sebanyak dua kali kepada tersangka Samsul Huda. Pertama, ia mengirim Rp 200 ribu dan sisanya kembali ditransfer.
"SR (Suci Rahayu) juga ikut memberikan uang atau sebagai penyandang dana dengan jumlah Rp 700 ribu. Pertama (dikirim) Rp 200 ribu, kedua (dikirim) Rp 500 ribu," kata Gede di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).
Serupa dengan Suci, Abu Yaksa juga berperan sebagai penyandang dana. Hanya, nominal yang disumbangkan oleh Abu lebih kecil, yakni Rp 75 ribu.
"Semua dana yang diberikan itu digunakan untuk membeli perlengkapan terkait ketapel bom. Itu baik untuk beli ketapel, karet maupun kayu," sambungnya.
Kepada polisi, keduanya menggunakan dana pribadi untuk mendanai aksi tersebut. Meski demikian, polisi belum mengatahui berapa jumlah dana keseluruhan yang terkumpul.
Baca Juga: Rancang Gagalkan Pelantikan Jokowi, Polisi Sebut Pelaku Pakai Sandi Mirror
"Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa," kata Gede.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Minggu (20/10/2019). Mereka adalah Samsul Huda, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Untuk diketahui, Samsul masih memunyai hubungan dengan dosen nonaktif IPB, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI.
Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena bersistem seperti mercon banting, di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.