2. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dilengkapi dokumen sebagai berikut :
A. Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
B. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000.
C. Surat Pernyataan Kegiatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Dilantik, Anies Baswedan: Alhamdulillah Punya Tetangga Baru
D. Fotocopy Kartu Keluarga.
F. Surat Keterangan Tidak Mampu.
G. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN.
3. Khusus tahun 2016, Peserta didik melapor kepada satuan pendidikan dimana mereka berasal dan mendaftar melalui satuan pendidikan tersebut.
Info lebih lanjut bisa dilihat di kjp.jakarta.go.id.