Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan telah memberikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Hingga saat ini sekitar 5.061 mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi tahun ajaran 2018/2019 di 90 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia telah menerima kartu tersebut. Kebijakan KJMU adalah program pemerintah daerah yang sebagian besar didanai oleh pajak dari masyarakat DKI Jakarta.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2019. Sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020. Para penerima manfaat KJMU mendapatkan dana KJMU sebesar Rp 9 juta per semester.
Susi menjelaskan,nantinya uang tersebut dapat dipergunakan untuk biaya penyelenggaran pendidikan atau uang kuliah tunggal dan biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi dan perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.
"KJMU tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," ujar Susi, Senin (21/10/2019).
Baca Juga: Ma'ruf Amin Dilantik, Anies Baswedan: Alhamdulillah Punya Tetangga Baru
Lebih lanjut, Susi menjelaskan, untuk tahap pertama KJMU 2019 diberikan kepada 5.061 orang yang terdiri dari 675 peserta baru dan 4.386 penerima eksisting. Menurutnya, jumlah penerima KJMU dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan.
"594 mahasiswa di 46 PTN pada 2016, 2.191 mahasiswa di 68 PTN pada 2017, 4.542 mahasiswa di 85 PTN pada 2018, dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN pada 2019," tutur dia.
Susi menjelaskan Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memperluas kemitraan dengan PTN, yang mana telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Adapun PTS yang menjadi mitra KJMU adalah PTS yang memiliki akreditasi A, baik lembaga maupun program studinya.
"Dari 5.061 mahasiswa, yang tersebar di 90 PTN dengan rincian 6 PTN di wilayah DKI Jakarta sebanyak 3.627 mahasiswa, dan 84 PTN diluar wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.434 mahasiswa," pungkasnya.
Berikut tata cara untuk mendapatkan KJMU :
Baca Juga: Anies Baswedan Uji Coba Jalur Sepeda Tahap Dua
1. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui Kepala Seksi Dinas Pendidikan di Kecamatan.