Parlemen Hong Kong Resmi Batalkan RUU Ekstradisi

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 24 Oktober 2019 | 13:34 WIB
Parlemen Hong Kong Resmi Batalkan RUU Ekstradisi
Ratusan massa protes menggeruduk gedung parlemen Hong Kong pada Senin (1/7/2019) malam waktu setempat. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Segera setelah RUU itu resmi dibatalkan Rabu sore, anggota parlemen yang beroposisi meminta sekretaris keamanan kota itu mengundurkan diri. Ia tidak menjawab tuntutan mereka.

Hari Rabu, ketika muncul dari penjara di Hong Kong – setelah mendekam 19 bulan karena menggunakan kartu kredit pacarnya setelah kematiannya - Chan tampak lemah dan menyesal. Ia berhenti di dekat kamera, membungkuk dalam-dalam dan berkata pelan, "Kepada masyarakat, dan penduduk Hong Kong, saya hanya mampu mengatakan maaf."

Sementara itu, demonstrasi siap memasuki pekan ke-21.

Sumber: VOA Indonesia

Baca Juga: China Berencana Ganti Pemimpin Hong Kong Carrie Lam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI