Suara.com - Kabareskrim Polri, Komjen Idham Azis menjadi calon tunggal untuk mengisi jabatan Kapolri yang ditinggal oleh Tito Karnavian. Jendral Purnawiran tersebut diketahui telah mengisi pos Menteri Dalam Negeri usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, surat presiden yang dilayangkan ke DPR RI terkait pencalonan Idham Aziz sebagai Kapolri cacat administrasi. Sebab, masa dinas eks Kapolda Metro Jaya itu hanya tinggal satu tahun lebih.
"Surat Kompolnas maupun surat presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun. Sementara masa dinas Idham Azis hanya satu tahun lebih," kata Presidium IPW, Neta S Pane saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Masa jabatan Idham diketahui berakhir pada 22 Januari 2021. Oleh karena itu, Idham akan diberhentikan pada waktu yang bersamaan.
Baca Juga: Calon Tunggal Kapolri, Kasus Novel Baswedan jadi PR Pertama Idham Azis
Untuk itu, IPW meminta Komisi III DPR segera menolak pencalonan Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres (surat presiden) tersebut kepada Jokowi. Komisi III disebut harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden,” kata Neta.
Untuk diketahui, Komjen Idham Azis menjadi calon tunggal Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Polisi Purn Tito Karnavian yang telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Idham sendiri sudah menyatakan kesiapannya dan tengah mempersiapkan diri untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai Kapolri yang akan digelar di DPR.
"Saya mohon doa restu karena pada mungkin minggu depan akan dilakukan fit and proper test, saya saat ini sedang menyiapkan diri, dan prinsipnya saya siapkan (diri)," kata Idham.
Baca Juga: Idham Azis Calon Tunggal Kapolri, Polri Dukung Keputusan Jokowi