KPK Periksa Istri Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

Kamis, 24 Oktober 2019 | 12:13 WIB
KPK Periksa Istri Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Istri eks Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk suaminya.

"Kapasitas Shobibah kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).

Dalam kasus ini, KPK memeriksa Shobibah, kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Selain Shobibah, penyidik KPK juga memanggil Shirley F. Gerung yang juga selaku pihak swasta dan diperiksa untuk tersangka Imam Nahrawi.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Dokumen Terkait Dana Hibah Kemenpora

Pada Rabu (23/10) KPK telah memeriksa memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.

Pengakuan Gatot, dia diperiksa terkait dokumen yang disita oleh KPK, seperti dokumen surat proposal terkait KONI dan Kemenpora.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi diduga telah bersekongkol dengan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.

Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan asistennya itu mencapai Rp 25,6 miliar.

KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Tahan Imam Nahrawi dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI