Suara.com - Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan peristiwa salah tangkap yang membuat seorang pria nyaris dipenjara 15 tahun gara-gara membawa susu bubuk.
Dilansir Suara.com dari laman Independent, Rabu (23/10/19), pria bernama Cody Gregg ini menjadi korban salah tangkap kepolisian Oklahoma.
Barang bawaan pria yang merupakan gelandangan ini digeledah oleh pihak kepolisian.
Pria berusia 26 tahun ini ditangkap oleh polisi, usai pihak berwenang menemukan kaleng kopi berisi bubuk putih di dalamnya.
Baca Juga: Berbisnis Kopi, Deva Mahendra Ungkap Alasan Es Kopi Susu Jadi Hits
Ya, mereka menduga bubuk putih tersebut adalah kokain, narkoba paling berbahaya dengan zat adiktif tinggi.
Namun, baru-baru ini setelah dua bulan mendekam dipenjara, Cody ternyata dinyatakan tidak bersalah.
Jika tadinya polisi sudah menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun, setelah berkembang ternyata Cody dinyatakan bersih dari narkoba.
Pihak polisi yang mengangani kasus tersebut, mengaku bahwa dirinya percaya bubuk yang dibawanya adalah kokain.
"Terdapat bungkus besar berisi bubuk putih, yang saya percaya sebagai kokain melalui pelatihan dan pengalaman yang telah saya jalani. Hasil bubuk ini juga positif berjenis kokain seberat 45,91 grams," tutur sang polisi dalam laporan tertulis.
Baca Juga: Belanja Susu Pertumbuhan, Ini Hal yang Harus Ibu Pertimbangkan
Ternyata hal tersebut salah, sebab polisi menggunakan tes narkoba yang tak dapat diandalkan.