Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Danai Teror Pelantikan Jokowi Rp 700 Juta, Suci Rahayu Dicokok Polisi
Kamis, 24 Oktober 2019 | 11:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
15 April 2025 | 18:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI