Danai Teror Pelantikan Jokowi Rp 700 Juta, Suci Rahayu Dicokok Polisi

Kamis, 24 Oktober 2019 | 11:10 WIB
Danai Teror Pelantikan Jokowi Rp 700 Juta, Suci Rahayu Dicokok Polisi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI