Suara.com - An (30), seorang warga diringkus polisi lantaran diduga terlah memperkosa gadis remaja yang tinggal di Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pelaku yang diketahui berstatus duda itu memperkosa anak tetangganya yang masih berusia 16 tahun di kebun karet miliknya.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan orang tua korban. Diduga, An sudah dua kali mencabuli Bunga, nama samaran korban.
“Dari pengakuan korban, ia sudah dua kali dicabuli tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan seperti dikutip dari Jambiseru.com--jaringan Suara.com, Kamis (24/10/2019).
Dari pengakuan ayah korban kepada polisi, beberapa hari lalu korban dan pelaku tiba-tiba terlihat ke luar rumah membawa handuk. Saat disinggung sang ayah yang sedang mengobrol dengan tamu di rumahya, Bunga mengaku hendak mandi.
Baca Juga: Sudah 5 Kali Beraksi, Lelaki Cabul di KRL Resmi Tersangka
Tetapi setelah ditunggu selama satu jam, korban belum pulang juga. Penasaran, pelapor mencari korban di belakang rumahnya. Meski sudah berteriak memanggil nama korban, namun korban tak bisa ditemukan.
Akhirnya pelapor menemukan korban sedang berdiri di depan jalan besar tak jauh dari rumah An. Saat itu, korban mengaku sudah dipeluk oleh terlapor.
Merasa kurang puas dengan jawaban korban, sang ayah lalu membawa korban pulang. Di rumah, Bunga pun langsung diinterogasi orang tuanya.
Saat itulah, korban mengaku dipaksa An untuk melakukan hubungan intim di area kebun di sebelah rumah korban.
Tak terima anaknya disetubuhi, orang tua korban melaporkan An ke Polres Tebo. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: LP/B/78/X/2019/Jambi/ResTebo/SPKT, tertanggal 17 Oktober 2019.
Baca Juga: Pelaku Cabul di KRL Ternyata Baru 9 Hari Bekerja di Kantor Wali Kota Jakbar
Dari laporan itu, polisi baru bisa membekuk An pada Selasa (22/10/2019) lalu. Pelaku dibekuk polisi saat sedang meminum tuak bersama temannya.