Suara.com - Ribuan pengendara terjaring pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2019. Total ada 6.686 kendaraan ditilang oleh petugas kepolisian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, ada penurunan pelanggaran dibanding pelaksanaan tahun lalu. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar tiga persen.
"Hari pertama Operasi Zebra kita menjaring 6.686 kendaraan, kalau dibanding hari pertama pada tahun lalu sampai 6.896, jadi tahun ini jumlahnya turun 210 atau tiga persennya," kata Nasir melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).
Dari jumlah pelanggar yang terjaring, sebanyak 314 perkara merupakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Selanjutnya, sebanyak 1.547 perkara adalah kendaran roda dua yang melawan arus.
Baca Juga: Patuhi Lalu Lintas, Ini Daftar Lokasi Operasi Zebra Jaya 2019
"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM ada 815 perkara, dan yang tidak bisa memperlihatkan STNK ada 28 perkara," katanya.
Sementara, ada sebanyak 53 pendara roda empat ditindak lantaran menggunakan ponsel saat mengemudi. Lalu, ada 102 pengendara ditilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Kalau untuk kendaraan roda empat, ada enam perkara pengemudi tidak bisa memperlihatkan STNK, dan 55 perkara pengemudi tidak membawa atau memiliki SIM," sebut Nasir.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 untuk mengurai angka kecelakaan serta menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan aman. Operasi tersebut dimulai 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Berikut target operasi dari Operasi Zebra 2019:
Baca Juga: Mulai 23 Oktober, Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Jaya
- Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
- Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
- Pengendara yang melawan arus.
- Tidak menggunakan helm SNI.
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Menggunakan hp saat mengemudi.
- Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
- Berkendara sepeda motor berbonceng 3.
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
- Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.