Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Gatot S Dewa Broto. Dalam pemeriksaan tersebut Gatot dimintai keterangan terkait sejumlah dokumen terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
"Diperiksa ini dulu dokumen yang disita Dari kemenpora. Ini kemudian tolong diparaf, ditandatangani, misalnya, contohnya ini (perlihatkan berkasnya) kemudian habis itu disita kembali karena akan digunakan, disita untuk pemeriksaan kepada Pak Imam Nahrawi," kata Gatot di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (23/10/2019).
Gatot pun enggan menyampaikan keterkaitan dokumen yang disita penyidik KPK dengan kasus Imam Nahrawi. Namun, Gatot hanya menjelaskan kepada penyidik mengenai peruntukan dokumen-dokumen yang disita.
"Enggak. Hanya konfirmasi, sorry hanya dalam bentuk benar-enggak. Misalnya, dokumen nomor satu itu apa, ini fisiknya, ini dokumennya benar enggak. Terus nomor dua itu apa? Jadi yang bikin lama itu, kami harus meneliti bener, misalnya dokumen nomor satu tuh itu ini, wujudnya ini," kata Gatot.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Eks Menpora Imam Nahrawi, KPK Periksa 10 Saksi
Gatot menambahkan, tak ada penyitaan seperti aset atau apapun selain dokumen-dokumen yang diminta penyidik KPK jelaskan kepada dirinya.
"Aset? Enggak ini hanya dokumen. Hanya dokumen-dokumen, proposal," kata Gatot.
Gatot mengklarifikasi berkas dokumen tersebut bukan dari meja kerjanya sebagai Sesmenpora. Namun, dokumen tersebut didapat ketika penyidik melakukan OTT dan penggeledahan di Kemenpora beberapa waktu lalu.
"Dan dokumen-dokumen itu kan bukan dokumen-dokumen dari meja saya ini yang perlu saya clear kan. Jadi, enggak ada satupun dari meja saya. Ini adalah dokumen yang disita saat OTT dan saat itu pernah kan ada penggeledahan," tutup Gatot.
Gatot diperiksa KPK pada Rabu (23/10/2019) sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi. Dalam kasus ini, Nahrawi diduga telah bersekongkol dengan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora, terkait kasus suap hibah yang diduga mencapai Rp 14,7 miliar dalam periode 2014-2018.
Baca Juga: Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu yang sama diduga turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.