Suara.com - Kabareskrim Komjen Idham Azis menjadi calon tunggal pengganti Tito Karnavian sebagai Kapolri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penunjukan Idham sebagai calon tunggal pengisi posisi Tri Brata (TB) 1 disebut sebagai hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu hak prerogratif Presiden. Jadi penangkatan Menteri, Kapolri, Panglima TNI semuanya hak prerogratif presiden,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (23/10/2019).
Terkait hal tersebut, Polri mendukung keputusan Jokowi yang menunjuk Idham menjadi calon tunggal Kapolri.
Baca Juga: Nama Tito Santer jadi Menteri, Polri: Besok Diumumkan Presiden
Dedi mengklaim anggota dari tingkat Polres hingga Mabes Polri solid mendukung penunjukan eks Kapolda Metro Jaya itu.
"Ya tentunya kita selalu mendukung apa yang sudah menjadi keputusan Presiden, khususnya Pak Kabareksrim sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
"Semua Polri, jajaran mulai tingkat Polres, Polda, Mabes Polri mendukung sepenuhnya penunjukan Pak Idham Azis sebagai calon Kapolri," Dedi menambahkan.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah mengirim surat ke DPR RI terkait pencalonan Idham Azis sebagai Tri Brata (TB) 1. Nantinya, DPR akan menyiapkan terlebih dahulu terkait hal tersebut. Mulai dari pemanggilan sampai uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Setelah Tito mendapat tugas baru dari Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto akan menjadi pelaksana harian (lakhar) Kapolri.
Baca Juga: Peran Besar TNI/Polri Amankan Pemilu hingga Pelantikan Presiden
Penunjukan Ari Dono sebagai lakhar Kapolri merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 91 Polri tahun 2019.