Suara.com - Tito Karnavian resmi menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia. Sebelum dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendagri, Tito lebih dulu dicopot dari jabatan Kapolri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, Tito diberhentikan dengan hormat oleh Korps Bhayangkara. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 92 Polri Tahun 2019.
"Kepres nomor 92 Polri tahun 2019 sama tertanggalnya, tanggal 22 oktober 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Polisi Prof. Muhammad Tito Karnavian Ph.D," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Tito diberhentikan dengan hormat lantaran menduduki jabatan baru. Untuk itu, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto akan menjadi pelaksana harian Kapolri mulai hari ini.
Baca Juga: Beri Pesan ke Jokowi Lewat Spanduk, 5 Aktivis Greenpeace Kena Aturan Perda
"Beliau diberhentikan dengan hormat karena beliau menduduki jabatan baru, hari ini sudah dilantik beliau sebagai Mendagri jadi mekanismenya seperti itu," kata dia.
"Sampai saat ini tetap tidak ada kekosongan mulai hari ini bapak Wakapolri dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kapolri itu," Dedi menambahkan.
Untuk diketahui, Kabareskrim Komjen Idham Azis menjadi calon tunggal yang akan menggantikan posisi Tito sebagai Tri Brata (TB) 1. Hal tersebut diketahui seusai Mabes Polri mengirim surat ke DPR RI.
Dedi menyebut, DPR akan menyiapkan terlebih dahulu terkait hal tersebut. Mulai dari pemanggilan sampai uji kelayakan dan kepatutan atau fit dan proper test.
Baca Juga: Nadiem Makarim, Menteri Termuda Kabinet Jokowi Jadi Sorotan Dunia