Suara.com - Siswa SMK di Manado berinisial FL yang menikam gurunya, Alexander Pangkey (54) hingga tewas terancam penjara maksimal seumur hidup. Pasalnya, bocah laki-laki berusia 16 tahun itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel menyampaikan, alasan pasal tersebut dijeratkan kepada FL karena aksi pembunuhan itu sudah direncanakan. FL diduga mengambil sebilah pisau dapur di rumahnya lantaran tak terima ditegur guru karena merokok.
“Kenapa masuk perencanaan, karena dia (FL) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersiapkan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340,” kata Benny seperti dikutip dari Zonautara.com--jaringan Suara.com, Rabu (23/10/2019).
Terkait penyidikan kasus ini, polisi juga masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit untuk mengetahui penyebab kematian guru SMK tersebut.
Baca Juga: Siswa Kibarkan Bendera Mirip HTI di Sekolah, Rohis SMKN 2 Sragen Dibekukan
Saat ini, FL telah meringkuk di rumah tahanan Polres Manado setelah kasusnya dilimpahkan Polsek Mapanget.
“Karena kita masih menunggu visum dari dokter, juga di samping itu saksi-saksi lain kita masih periksa. Mudah-mudahan kasus ini tidak terlalu lama kami proses,” kata Benny.
Sebelumnya, aksi penusukan murid kepada guru terjadi di SMK Manado, Senin (21/10/2019). Aksi penusukan itu terjadi setelah sang guru menegur setelah beberapa siswa yang sedang merokok, termasuk pelaku. FL disuruh pulang ke rumahnya, yang berujung protes temannya OU. Korban terlibat adu mulut dengan OU.
Tanpa diduga FL datang kembali dan membawa pisau. Dia kemudian langsung menikam berulang-ulang ke arah tubuh korban. Video penikaman itu beredar di jejaring sosial.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit AURI dan selanjutnya dirujuk ke RS Prof Kandouw Malalalayang. Saat berada di RS Prof Kandouw, korban menghembuskan nafas terakhir.
Baca Juga: Siswa SMK di Manado Tusuk Guru Agama di Sekolah hingga Tewas