Dalami Kasus Suap Eks Menpora Imam Nahrawi, KPK Periksa 10 Saksi

Rabu, 23 Oktober 2019 | 11:19 WIB
Dalami Kasus Suap Eks Menpora Imam Nahrawi, KPK Periksa 10 Saksi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 10 orang saksi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pemeriksaan salah satunya dilakukan terhadap Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi) ," kata Febri di gedung KPK, Rabu (23/10/2019).

Diketahui, pemeriksaan Gatot merupakan kedua kalinya dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gatot kepada penyidik KPK menjelaskan alur dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa 2 Staf Khusus Imam Nahrawi

Selain Gatot, ada sembilan saksi lain yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Imam Nahrawi.

Mereka adalah Esra Juni Hartaty Siburian (karyawan PT. BNI), Oyong Yanuar Asmara (Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora), Twisyono (Staf Bag Perencanaan KONI), Ahmad Arsani (Plt. Asdep IV Organisasi Prestasi), Akbar Mia (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Kemenpora).

Kemudian Amir Karyatin (Sekretaris Tim Verifikasi), Cucu Sundara (Karyawan Bank), dan Eny Purnawati (Kepala Bagian Keuangan).

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi diduga telah bersekongkol Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Terkait kasus suap hibah ini, Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.

Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto

KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI