LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah

Rabu, 23 Oktober 2019 | 10:53 WIB
LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah
Logo IndonesiaLeaks. [IndonesiaLeaks.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya mendesak Kepolisian Republik Indonesia harus menindaklanjuti temuan terbaru IndonesiaLeaks mengenai kasus perusakan barang bukti kasus impor daging, atau yang lebih dikenal sebagai "skandal buku merah".

Menurut Gading, respons Polri atas laporan jurnalistik itu penting untuk menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum pada upaya pemberantasan korupsi dan penghormatan kebebasan pers.

Untuk diketahui, Kamis, 17 Oktober 2019, beberapa media yang tergabung dalam tim media IndonesiaLeaks, yakni Tempo.co, Tirto.id, Jaring, Independen.id, KBR, dan The Jakarta Post menayangkan rekaman CCTV di ruang kolaborasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Video tersebut merupakan bukti terbaru yang menunjukkan adanya upaya perusakan terhadap barang bukti dalam kasus suap impor daging oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Baca Juga: Tim Hukum Novel Sebut Kasus Buku Merah Belum Masuk Daftar TGPF

"Barang bukti yang diduga dirusak yakni buku berwarna merah yang berisi catatan keuangan aliran dana dari perusahaan Basuki ke sejumlah pejabat," kata Gading melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2019).

Gading menyebut perusakan diduga dilakukan oleh penyidik yang berasal dari Polri yakni Harun dan Roland Ronaldy yang kala itu bertugas di KPK.

Buku merah itu menjadi penting karena berisi puluhan transaksi keuangan, yang sebagian diduga mengalir ke Tito Karnavian yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya.

Diketahui, laporan IndonesiaLeaks pekan lalu merupakan kelanjutan dari investigasi ‘Buku Merah’ yang dipublikasikan pada Oktober 2018 lalu.

Gading meminta para penggagas dan mitra organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam IndonesiaLeaks mendorong pihak Polri untuk mengusut skandal buku merah dan mendorong proses hukum atas pihak-pihak yang diduga merusaknya.

Baca Juga: 2 Pernyataan Beda Ketua KPK soal CCTV Rekam Perusakan Buku Merah

"Proses hukum terhadap pelaku perusakan sangat penting agar dugaan korupsi yang berkaitan dengan catatan aliran keuangan ke beberapa pejabat bisa ditindaklanjuti," ujar Gading.

Dugaan perusakan barang bukti tersebut merupakan upaya untuk merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi berdasarkan pengaturan pada Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

"Kami menegaskan bahwa laporan Indonesialeaks tentang kasus ini merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol publik," ujar Gading.

Apalagi, kata dia, laporan Indonesialeaks yang menjadi produk jurnalistik dijamin oleh Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan tersebut juga sekaligus sebagai wujud peranan pers untuk menyampaikan kritik dan koreksi atas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sekaligus mendorong tegaknya supremasi hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 6 UU Pers.

Gading menambahkan bahwa laporan terbaru ini memberikan bukti pendukung tambahan yang sangat penting dari kasus perusakan barang bukti oleh penyidik KPK dari unsur polisi.

"Perusakan barang bukti adalah kejahatan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum memproses secara serius kasus perusakan buku merah ini," kata Gading.

Gading menyebut Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) turut mendukung pengungkapan pengerusakan barang bukti milik KPK oleh IndonesiaLeaks.

"Ini adalah inisiatif penting dalam jurnalisme yang sangat layak didukung. Kerja kolaboratif untuk liputan investigatif adalah bentuk tertinggi dari implementasi fungsi pers sebagai alat kontrol sosial,” ujar Gading.

Hal sama diungkapkan Ade Wahyudin,Direktur Eksekutif LBH Pers.

Dia menyebut sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks telah melakukan pengawasan sekaligus kritik atas segala bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Fungsi pers ini telah dijamin dalam Undang-Undang Pers," tegas Ade.

“Pemberitaan IndonesiaLeaks tentang perusakan buku merah sudah sesuai dengan tahapan kode etik jurnalistik. Salah satu tahapan pentingnya adalah verifikasi dan konfirmasi ke semua sumber,” ucap Ade.

Sementara, Eni Mulia, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), menegaskan kembali fungsi IndonesiaLeaks yang dibentuk untuk menampung aspirasi whistleblower dalam melaporkan dugaan tindakan pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan publik, seperti kasus korupsi. Laporan whistleblower ini kemudian ditindaklanjuti media dengan proses investigasi jurnalistik.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami ingin mendorong penegakan hukum dan terpenuhinya hak publik atas informasi dan transparansi tata kelola pemerintahan yang baik melalui laporan jurnalisme berkualitas,” kata Eni.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mengatakan tayangan yang membeberkan bukti baru dalam bentuk video atas dugaan perobekan bukti buku merah di KPK oleh dua penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian, kian menegaskan arti penting dari keterbukaan informasi.

"IndonesiaLeaks sebagai platform yang didesain untuk menerima berbagai macam laporan atas skandal publik sangat relevan dengan kebutuhan hari ini, terutama saat demokrasi makin terancam, kebebasan pers makin tak jelas dan kebebasan masyarakat untuk bersuara juga dibungkam oleh berbagai regulasi anti demokrasi,” tutup Adnan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI