Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan pelarangan beroperasi bagi kendaraan odong-odong. Nantinya jika masih ada yang mengaspal, maka Dishub DKI akan mengandangkannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi itu pada dasarnya tidak sesuai dengan spesifikasi kelaikan jalan. Terlebih lagi banyak odong-odong yang beroperasi di Jalan Utama.
Menurutnya hal ini bisa membahayakan pengguna jalan dan penumpang odong-odong itu sendiri. Karena itu ia menyatakan sudah menginstruksikan ke semua wilayah di Jakarta agar menertibkan kendaraan itu.
"Ini perlu ditertibkan. Saya sudah instruksikan kepada seluruh wilayah untuk melakukan penertiban odong-odong," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Aturan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jaktim
Syafrin mengaku sudah mengeluarkan pelarangan sejak bulan Agustus lalu. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, kendaraan yang tidak bisa memenuhi standar laik jalan tidak boleh beroperasi.
"UU 22, 2009 tentang angkutan jalan kemudian ada PP 55 tentang kendaraan. Juga ada PP 74 tentang angkutan. Itu semuanya sudah jelas melarang operasional angkutan yang digunakan sebagai angkutan umum tapi tidak memenuhi persyaratan layak jalan," jelasnya.
Saat ini, Dishub bersama Sudin Perhubungan di wilayah Jakarta tengah melakukan pendataan. Nantinya pemilik odong-odong akan ditegur, dibina, dan jika masih melanggar akan disita kendaraannya.
"Kita sudah minta mereka untuk tidak beroperasi di lalu lintas umum, itu satu. Kalau masih beroperasi tentu kita akan kandangkan. Kita akan lakukan stop operasi," katanya.
Baca Juga: Buntut Odong-odong Maut, Semua Pemilik Kendaraan Hiburan Ini Tiarap