Suara.com - Warganet dihebohkan dengan unggahan seorang pria bernama William Saputra, diduga korban pungutan liar (pungli). Melalui akun instagramnya @williamsaputra_, William menyebut hal itu terjadi saat ia hendak melakukan sesi foto prewedding di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Saat dihubungi, William mengaku diminta memberikan uang senilai Rp 750 ribu beserta izin dari Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan kegiatannya itu.
William menceritakan, awalnya ia diminta mengisi data diri oleh seorang wanita di lokasi. Namun ketika selesai, ada seorang pria yang mendatanginya dan meminta uang serta surat izin.
"Ada bapak-bapak langsung bilang harus ada surat izin PTSP di keluarahan Sawah Besar dan untuk prewed Rp 750 ribu," ujar William saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Mengisi Libur Isra Miraj di Lapangan Banteng
Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci tujuan uang itu dan kepada siapa diberikan. Namun, kata William, pembayaran itu merupakan bentuk pelaksanaan aturan baru yang diterapkan oleh pengelola Taman Banteng.
"Saya dengar jelas angka Rp 750 ribu itu dan surat PTSP. Karena katanya suka ada teguran jadi ada peraturan baru," jelasnya.
Mengetahui adanya aturan itu, William tak ambil pusing. Ia akhirnya memilih untuk mengurungkan niat melakukan agenda sesi foto bersama kliennya.
"Karena saya sudah malas untuk berdebat dan posisi lagi bawa klien jadi saya memilih untuk enggak melanjutkan," pungkasnya.
Baca Juga: Ribuan Relawan Prabowo - Sandiaga Putihkan Lapangan Banteng