Suara.com - Kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi angkutan umum untuk bepergian dan bermain anak-anak atau biasa disebut odong-odong, rencananya akan dilarang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
Pelarangan tersebut dilakukan karena kendaraan tersebut dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi kelaikan jalan.
Kasi Lalu Lintas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan rencana itu saat ini sedang dibahas pihaknya. Ia menganggap odong-odong tidak bisa beroperasi karena sesuai dengan Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pertimbangan larangannya itu kendaraan itu kan diindikasi tidak sesuai dengan kententuan, jadi itu kan kebanyakan kendaraan angkutan barang, dimodifikasi odong-odong sehingga mengangkut orang," ujar Eman saat dihubungi pada Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Buntut Odong-odong Maut, Semua Pemilik Kendaraan Hiburan Ini Tiarap
Eman menjelaskan, saat ini pihak Sudin Perhubungan Jaktim tengah melakukan pendataan odong-odong yang masih beroperasi. Untuk tindakan bagi kendaraan itu yang masih mengaspal juga sedang dirapatkan.
"Lagi dibahas, dirapatkan, disosialisasikan, jadi lagi tahap sosialisasi bagaimana tindakannya nanti hasil kesepakatan," jelasnya.
Selain soal tindakan, pihaknya juga tengah membahas solusi bagi pemilik odong-odong. Menurutnya sesuai dengan instruksi dari Dishub DKI, penegakan aturan ini juga harus disertakan solusi bagi nasib pengusaha odong-odong.
"Itu kan terkait dengan pendapatan orang, ini gimana, jadi tidak semerta-merta langsung tertibkan aja gitu," katanya.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut Odong-odong, Polisi Akan Gencarkan Razia