Suara.com - Anggaran pengadaan foto baru Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin dianggap menjadi penyebab ketika foto baru kedua kepala negara itu sempat belum terpasang di kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Namun, Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko mengelak saat ditanya soal hal tersebut.
Sigit hanya menyebut untuk anggaran pengadaan itu bisa dilihat di portal resmi Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya soal pengadaan foto itu sudah menjadi ketentuan dari Pemerintah Pusat dan ia hanya mengikutinya.
"Jadi kalau anggaran kami ada ranah portal terbuka untuk anggaran, jadi sesuai yang sudah diatur, kami ikuti pada aturan, gitu," ujar Sigit saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Calon Kuat Menteri, Kakak Cak Imin: Jokowi Paham Saya Orang Desa
Sigit menganggap peralatan kerja di kantornya, termasuk foto kepala negara sudah diatur dalam berbagai regulasi. Karena itu pengadaannya tidak bisa sembarangan.
"Pemprov memasang sesuatu yang tidak dikeluarkan lembaga resmi juga itu kan tidak boleh, gitu. Jadi kan kita ikuti aturan juga," kata dia.
Ia hanya menjelaskan soal pembelian foto itu dikerjakan berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat. Namun, Sigit tidak merincikan terkait kesediaan anggaran untuk pengadaan foto tersebut.
"Misalnya kursi dibikin jadi 10, lah orang kursi di ruang Wali kota itu ada layoutnya, termasuk penempatan. Misalnya ada ondel-ondel bagus, besar, ditempatkan di ruang kerja kan enggak boleh. Jadi lihat pada aturannya," pungkasnya.
Foto resmi Kepala Negara sendiri sudah dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (17/10/2019). Penerbitan foto itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dengan nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 soal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.
Baca Juga: Dari Menhan Prabowo Disebut Bisa Gantikan Presiden, LIPI: Jokowi Sadar Gak?
Melalui surat itu, Pemerintah telah mengedarkan fotonya ke seluruh instansi pemerintahan berbagai tingkat. Termasuk tingkat Pemerintah Kota.