Suara.com - Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin menjadi polemik karena sempat belum dipasang di kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Terkait hal itu, Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD DKI Jakarta menganggap pejabat yang menangani hal tersebut menjadi penyebabnya.
Ketua Fraksi PDI-P di DPRD DKI, Gembong Warsono mengaku heran kejadian tidak terpasangnya foto Kepala Negara di Kantor Pemerintahan bisa terjadi.
Ia menganggap persoalan pengadaan foto itu seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Baca Juga: Prabowo - Jokowi Bersatu, LIPI: Buat Apa Pemilu kalau Kekuasaan Dibagi-bagi
"Ah itu enggak benar. Harusnya persoalan seperti itu bisa diantisipasi," ujar Gembong saat dihubungi wartawan, Selasa (22/10/2019).
Anggaran pengadaan foto itu dianggap pihak Pemkot Jakut sebagai penyebab kejadian itu. Gembong tak terima, menurutnya soal pengadaan foto itu bukanlah masalah besar yang tidak bisa dihindari atau force majeure.
"Anggaran bisa diprediksikan. Eksekutif sudah tahu dan paham bahwa tahun ini ada pergantian Presiden, kenapa tidak dianggarkan?" kata Gembong.
Karena itu Gembong menyimpulkan kesalahannya ada di pejabat yang seharusnya sudah merencanakan hal ini. Menurutnya pihak Pemkot lemah dalam menyambut kebijakan ini.
"Berarti ada kelalaian mereka merencanakan. Itu namanya perencanaan lemah. Pejabatnya tidak beres," pungkasnya.
Baca Juga: PAN Akan Berada di Luar Pemerintahan Jokowi Jika Tak Dapat Jatah Menteri
Foto resmi Kepala Negara sendiri sudah dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (17/10/2019). Penerbitan foto itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dengan nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 soal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.