Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Selasa, 22 Oktober 2019 | 16:31 WIB
Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi resmi memberhentikan Jenderal Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (22/10/2019).

Pemberhentian itu diresmikan setelah usulan Jokowi disahkan oleh DPR RI melalui sidang paripurna, Selasa siang.

"Dengan ini menyatakan Jenderal Tito Karnavian diberhentikan dari Kapolri sesuai usulan Presiden Jokowi. Selanjutnya, yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain, setuju?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

Anggota DPR yang mengikuti sidang paripurna serempak bilang "Setuju."

Baca Juga: Pengamat LIPI ke Jokowi: Semoga Tak Lupa Menagih Janji ke Tito Karnavian

Untuk diketahui, DPR RI sebelumnya menerima surat presiden yang meminta persetujuan untuk memerhentikan Tito Karnavian sebagai Kapolri.

"DPR menerima Surpres Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 terkait permintaan persetujuan pemberhentian Jenderal Tito Karnavian dari Kapolri," kata Puan.

Sebelumnya diberitakan, Tito disebut-sebut bakal menjadi menteri ataupun kepala badan setingkat menteri pada masa pemerintahan Jokowi -  Maruf Amin.

Jenderal Tito sudah datang ke Istana Negara memenuhi undangan Presiden Jokowi, Senin (21/10) awal pekan ini.

Baca Juga: Kapolri Tito Karnavian Turut Dipanggil Jokowi ke Istana

REKOMENDASI

TERKINI