Jadi Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng, Dokter IZH Terdaftar di IDI

Selasa, 22 Oktober 2019 | 15:42 WIB
Jadi Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng, Dokter IZH Terdaftar di IDI
Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang terangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Salah satu tersangka adalah dokter IZH alias INS (36).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, IZH terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IZH juga memiliki kartu anggota IDI yang aktif hingga tahun 2020.

"Yang bersangkutan juga punya kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia dan masih berlaku sampai 5 Mei 2020," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).

Dedy menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan IDI terkait penetapan tersangka pada IZH. Nantinya, IZH akan dijerat pasal sesuai laporan Ninoy Karundeng ke polisi.

Baca Juga: Penahanan 2 Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng Ditangguhkan

"karena ini tindak pidana umum dan sejak awal dasar hukum kami penyidikan di LP tanggal 1 Oktober, sehingga pasal yang diterapkan para tersangka itu pasal pidana umum, Pasal 55, 56 junto 1, pasal 333 KUHP, 450 KUHP, 335 KUHP dan Pasal 48 Junto 32 yang ancamannya 12 tahun," jelasnya.

IZH disebut berada di lokasi, yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan saat penganiayaan berlangsung. Bahkan, ia disebut melakukan pembiaran saat Ninoy dianiaya.

"Dokter IZH ini berada di TKP tanpa mencegah untuk menyelamatkan korban. Selain itu, ia bersama-sama menuntut korban membuat surat pernyataan tanpa harus lapor polisi," imbuh Dedy.

Diketahui, mereka yang ditetapkan tersangka adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA alias IRS (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter IZH alias INS (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).

Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.

Baca Juga: Dokter IZH Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, Ini Pembelaan Kuasa Hukum

Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.

Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.

Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI