Suara.com - Siti Nurbaya Bakar kembali dipercaya Presiden Joko Widodo untuk memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di dalam kabinet menteri jilid II.
Siti Nurbaya tercatat memiliki total kekayaan Rp 4.111.737.455 yang dilaporkan ke KPK pada 31 Maret 2019 atas kekayaan yang diperolehnya selama 2018.
Siti Nurbaya memiliki total dua tanah dan bangunan senilai Rp 2.979.040.000 yang tersebar di Bandar Lampung dan Bogor. Yang bersangkutan juga memiliki harta satu kendaraan roda empat senilai Rp 175 juta.
Nurbaya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 275.300.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 747.417.455.
Baca Juga: Dulu Debat soal Utang, Sebentar Lagi Sri Mulyani dan Prabowo Rekan Kerja
Total harta kekayaan Siti Nurbaya adalah Rp 4.176.757.455. Namun, ia juga memiliki utang senilai Rp 65.020.000. Dengan demikian, total harta kekayaannya adalah Rp 4,1 miliar.
Selain Siti Nurbaya, Jokowi juga kembali memilih Sri Mulyani untuk menjabat Menteri Keuangan. Berdasarkan laporankekayaan yang dilaporkan ke KPK pada 25 Maret 2019, total kekayaan yang dimiliki Rp 46 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Sri memiliki harta berupa 11 tanah dan bangunan senilai Rp37.933.880.000 yang tersebar di Tangerang Selatan, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Maryland Amerika Serikat, dan Bogor.
Sri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 415 juta, surat berharga Rp12.683.747.800 serta kas dan setara kas senilai Rp 5.573.093.926.
Total keseluruhan kekayaan Sri sebesar Rp56.605.721.726. Namun, ia juga tercatat memiliki utang Rp 9.997.204.000 sehingga kekayaannya yang tercatat adalah Rp 46.608.517.726. (Antara).
Baca Juga: Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Hartanya Tembus Rp 46 Miliar